Sabtu, 29 Januari 2011

kredit perbankan dan soal hukum perbankan


BAB   VIII
KREDIT PERBANKAN  
A.    Pengertian Kredit

Dalam bahasa sehari-hari kata kredit sering diartikan memperoleh barang dengan membayar cicilan atau angsuran di kemudian hari atau memperoleh pinjaman uang yang pembayarannya dilakukan di kemudian hari dengan cicilan atau angsuran sesuai dengan perjanjian.
Kata ‘kredit’ berasal dari bahasa Latin creditur yang merupakan bentuk past participle dari kata credere (lihat pula credo dan creditum, yang berarti to trust atau faith). Kata trust berarti ‘kepercayaan’. Dapat dikatakan dalam hubungan ini bahwa kreditur (yang memberi kredit, lazim bank) dalam hubungan perkreditan dengan debitur (nasabah, penerima kredit) mempunyai kepercayaan, bahwa debitur dalam waktu dan dengan syarat-syarat yang telah disetujui bersama, dapat mengembalikan (membayar kembali) kredit yang bersangkutan.
Dalam KBBI, kata kredit antara lain diartikan : pertama, pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur, dan kedua, pinjaman sampai batas jumlah tertentu yang diizinkan  oleh bank atau badan lain.
Secara yuridis Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 menggunakan dua istilah yang berbeda, namun mengandung makna yang sama untuk pengertian kredit. Kedua istilah itu, yaitu pertama, kata ‘kredit’, istilah yang digunakan pada bank konvensional dalam menjalankan kegiatan usahanya, dan kedua, kata ‘pembiayaan’ berdasarkan Prinsip Syariah, istilah yang digunakan pada bank syariah.
   Istilah kredit banyak dipakai dalam sistem perbankan konvensional yang berbasis pasar bunga (interest based), sedangkan dalam hukum perbankan syariah lebih dikenal dengan istilah pembiayaan (financing) yang berbasis pada keuntungan riil yang dikehendaki (margin) ataupun bagi hasil (profit sharing).
 Pengertian kredit disebutkan dalam Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yang berbunyi :
“Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berddasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.”
Sementara itu pengertian pembiayaan disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang berbunyi :
“Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah adalah penyediaan uang atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah jangka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.”
Pengertian pembiayaan tersebut lebih diperjelas lagi dalam ketentuan Pasal 1 angka 3 PBI No.9/19/PBI/2007, dan juga dirumuskan dalam ketentuan Pasal 1 angka 25 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008.
Dari rumusan kedua istilah kredit dan pembiayaan tersebut, perbedaannya terletak pada bentuk kontraprestasi yang akan diberikan nasabah peminjam dana (debitur) kepada bank (kreditur) atas pemberian kredit atau pembiayaan. Pada bank konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya. Baik kredit maupun pembiayaan, sama-sama merupakan penyediaan dana atau tagihan / piutang yang nilainya diukur dengan uang. Kemudian adanya persetujuan atau kesepakatan bersama antara pihak bank (kreditur) dan pihak lain nasabah peminjam dana (debitur), dengan perjanjian yang telah dibuatnya. Dalam perjanjian kredit itu mencakup kewajiban nasabah peminjam dana atau pihak yang dibiayai melunasi utangnya atau mengembalikan pinjamannya beserta dengan bunga, imbalan, atau bagi hasil dalam tenggang waktu yang disepakati bersama.
Dalam perbankan konvensional penyaluran dana kepada nasabah selalu dalam bentuk uang yang kemudian terserah bagi nasabah debitur untuk memakainya. Sedangkan dalam perbankan syariah biasanya bank menyediakan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang nyata (asset) baik yang didasarkan pada konsep jual-beli, sewa-menyewa, ataupun bagi hasil.
 Adapun unsur-unsur yang terkandung dalam makna kredit, yaitu :
  1. Kepercayaan, yaitu adanya keyakinan dari pihak bank atas prestasi yang diberikannya kepada nasabah peminjam dana yang akan dilunasinya sesuai dengan diperjanjikan pada waktu tertentu.
  2. Waktu, yaitu adanya jangka waktu tertentu antara pemberian dan pelunasan kreditnya,
  3. Risiko, yaitu adanya risiko yang mungkin akan terjadi selama jangka waktu antara pemberian dan pelunasan kredit tersebut, sehingga untuk mengamankan pemberian kredit dan menutup kemungkinan terjadinya wanprestasi dari nasabah peminjam dana, diadakan pengikatan jaminan (agunan).


B.     Fungsi Kredit

Kredit pada awal perkembangannya mengarahkan fungsinya untuk merangsang bagi kedua belah pihak untuk saling menolong untuk tujuan pencapaian kebutuhan, baik dalam bidang usaha maupun kebutuhan sehari-hari.
Suatu kredit mencapai fungsinya apabila secara sosial ekonomis, baik bagi debitur, kreditur, maupun masyarakat membawa pengaruh pada tahapan yang lebih baik. Dari manfaat nyata dan manfaat yang diharapkan maka sekarang ini kredit dalam kehidupan perekonomian dan perdagangan mempunyai fungsi :
  1. Meningkatkan daya guna uang.
  2. Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang.
  3. Meningkatkan daya guna dan peredaran barang.
  4. Salah satu alat stabilitas ekonomi.
  5. Meningkatkan kegairahan berusaha.
  6. Meningkatkan emerataan pendapatan.
  7. Meningkatkan hubungan internasional.



C.    Jenis-Jenis Kredit
Jenis-jenis kredit berdasarkan klasifikasinya terdiri atas :
1.      Jenis kredit menurut kelembagaan;
2.      Jenis kredit menurut jangka waktu;
3.      Jenis kredit menurut penggunaannya;
4.      Jenis kredit menurut kelengkapan dan keterikatannya dengan dokumen yang dibutuhkannya;
5.      Jenis kredit menurut aktivitas perputaran usaha;
6.      Jenis kredit menurut jaminannya;
7.      Jenis kredit dari berbagai kriteria lainnya.

1.   Jenis Kredit Menurut Kelembagaan
Jenis kredit menurut kelembagaan terdiri atas :
a.       Kredit perbankan;
b.      Kredit likuiditas;
c.       Kredit langsung;
d.      Kredit pinjaman antarbank.
Kredit perbankan adalah kredit yang diberikan oleh bank milik negara atau bank swasta kepada masyarakat untuk kegiatan usaha dan atau konsumsi.
Kredit likuiditas adalah kredit yang diberikan oleh bank sentral kepada bank-bank yang beroperasi di Indonesia, yang selanjutnya digunakan sebagai dana untuk membiayai kegiatan perkreditannya.
Kredit langsung adalah kredit yang diberikan oleh BI kepada lembaga pemerintah atau semipemerintah (kredit program). Adapun kredit program adalah kredit atau pembiayaan yang disalurkan bank pelaksana dengan dukungan Kredit Likuiditas BI (KLBI) dalam rangka mendukung program pemerintah.
Kredit pinjaman antarbank adalah kredit yang diberikan oleh bank yang kelebihan dana kepada bank yang kekurangan dana. Bilateral loan adalah transaksi pinjaman dua pihak secara langsung antara bank yang meminjamkan dan bank peminjam, sedangkan kredit sindikasi adalah pinjaman yang diberikan sekelompok. Kredit konsorsium adalah pembiayaan secara bersama-sama, maksudnya beberapa bank secara bersama-sama berdasarkan perjanjian terentu memberikan kredit kepada suatu perusahaan.

2.   Jenis Kredit Menurut Jangka Waktu
Dari segi jangka waktunya jenis kredit meliputi :
a.       Kredit jangka pendek (short term loan);
b.      Kredit jangka menengah (medium term loan);
c.       Kredit jangka panjang.
Kredit jangka pendek adalah kredit yang berjangka waktu maksimum satu tahun. Bentuknya dapat berupa kredit rekening koran, kredit penjualan, kredit pembeli, dan kredit wesel, serta kredit modal kerja.
Kredit jangka menengah adalah kredit berjangka waktu antara satu tahun sampai tiga tahun. Bentuknya dapat berupa kredit investasi jangka menengah.
Kredit jangka panjang adalah kredit yang berjangka waktu lebih dari tiga tahun. Bentuknya pada umumnya berupa kredit investasi yang bertujuan menambah modal perusahaan dalam rangka untuk melakukan rehabilitasi, ekspansi (perluasan), dan pendirian proyek baru.
Jangka waktu kredit kepada pemerintah daerah ditetapkan dalam PP 54 / 2005 tentang Pinjaman Daerah, yang terdiri atas :
a.       Pinjaman jangka pendek, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahu anggaran yang bersangkutan.
b.      Pinjaman jangka menengah, merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
c.       Pinjaman jangka panjang, merupakan suatu pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi pada tahun-tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian pinjaman yang bersangkutan.

3.   Jenis Kredit Menurut Penggunaannya
Dari segi tujuan kredit, jenis kredit terdiri atas :
a.       Kredit konsumtif;
b.      Kredit produktif, baik kredit investasi maupun kredit eksploitasi;
c.       Perpaduan antara kredit konsumtif dan kredit produktif.
Kredit konsumtif adalah kredit yang diberikan oleh bank pemerintah atau swasta yang diberikan kepada perseorangan untuk membiayai keperluan konsumsinya untuk kebutuhan sehari-hari.
Kredit investasi adalah kredit yang ditujukan untuk penggunaan sebagai pembiayaan modal tetap, yaitu peralatan produksi, gedung, dan mesin-mesin, juga untuk membiayai rehabilitasi, ekspansi, relokasi proyek, atau pendirian proyek baru, sedangkan jangka waktunya dapat berjangka waktu menengah atau berjangka waktu panjang. Adapun kredit eksploitasi adalah kredit yang ditujukan untuk penggunaan pembiayaan kebutuhan dunia usaha akan modal kerja berupa persediaan bahan baku, persediaan produk akhir, barang dalam proses produksi, serta piutang, sedangkan jangka waktunya berlaku pendek.

4.   Jenis Kredit Menurut Keterikatannya dengan Dokumen
Jenis kredit ini terdiri atas :
a.       Kredit ekspor;
b.      Kredit impor.
Kredit ekspor adalah semua kredit sebagai sumber pembiayaan bagi usaha ekspor. DPL, kredit ekspor adalah kredit untuk membiayai kegiatan investasi dan modal kerja yang diberikan dalam rupiah dan atau valuta asing kepada eksportir dan atau pemasok.

  1. Jenis Kredit Menurut Aktivitas Perputaran Usaha
Jenis kredit ini terdiri atas :
a.       Kredit kecil;
b.      Kredit menengah;
c.       Kredit besar.

Kredit kecil adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha yang digolongkan sebagai pengusaha kecil. Kredit Usaha Kecil (KUK) adalah kredit investasi dan atau kredit modal kerja, yang diberikan dalam rupiah atau valuta asing kepada nasabah usaha kecil dengan plafon kredit keseluruhan maksimum Rp.350.000.000,00 untuk membiayai usaha yang produktif.
Kredit menengah adalah kredit yang diberikan kepada pengusaha yang asetnya lebih dari daripada pengusaha kecil.
Kredit besar pada dasarnya ditinjau dari segi jumlah kredit yang diterima oleh debitur.

6.   Jenis Kredit Menurut Jaminannya
Dari segi jaminanya, kredit dapat dibedakan antara lain :
a.       Kredit tanpa jaminan atau kredit blanko (unsecured loan);
b.      Kredit dengan jaminan (secured loan).
Kredit tanpa jaminan adalah pemberian kredit tanpa jaminan materiil (agunan fisik), pemberiannya sangat selektif dan ditujukan kepada nasabah besar yang telah teruji bonafiditas, kejujuran, dan ketaatannya, baik dalam traksaksi perbankan maupun kegiatan usaha yang dijalaninya.
Kredit dengan jaminan adalah kredit yang diberikan kepada debitur selain didasarkan adanya keyakinan atas kemampuan debitur juga disandarkan pada adanya agunan atau jaminan ang berupa fisik (collateral) sebagai jaminan tambahan.
D.    Perkreditan yang Dijalankan Bank Indonesia (BI)

Menurut Ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968 Pasal 29,  BI betugas untuk memajukan perkembangan yang sehat mengenai urusan kredit, sekaligus bertindak mengadakan pengawasan terhadap urusan kredit tersebut. Dengan demikian, BI mempunyai wewenang untuk menetapkan batas-batas kuantitatif dan kualitatif di bidang perkreditan bagi perbankan.
Selanjutnya sesuai dengan Pasal 32 ayat (2)-nya, bahwa BI dalam pemberian kredit likuditas bertindak dengan cara menerima penggadaian ulang, menerima sebagai jaminan surat-surat berharga; dan menerima aksep dengan syarat yang ditetapkan BI.
Ketentuan di atas sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Pasal 11, di mana dalam fungsinya sebagai bankers bank atau sebagai lender of de last resort, BI dapat bertindak memberikan kredit dan pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
Menurut jenisnya, kredit likuiditas darurat dibedakan dalam dua jenis, yaitu :
1.      Kredit Likuiditas Umum, yaitu kredit yang disediakan oleh BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas sebagai akibat dari perubahan yang mendadak di luar kekuasaan bank dan bersifat jangka pendek. Melihat karakteristik dari Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek yang selanjutnya disebut FPJP adalah fasilitas pendanaan dari BI kepada bank, yang kiranya dapat dikelompokkan pada kredit likuiditas umum.
2.      Kredit Likuiditas Darurat Khusus, yaitu kredit yang diberikan oleh BI kepada bank-bank yang mengalami kesulitan di dalam faktor-faktor intern. Istilah kredit likuiditas darurat, saat ini dikenal dengan Fasilitas Pembiayaan Darurat yang selanjutnya disebut FPD adalah fasilitas pembiayaan dari BI kepada bank bermasalah yang mengalami kesulitan likuiditas, tetapi masih memenuhi tingkat solvabilitas yang ditetapkan BI, serta berdampak sistemik yang pemberiannya didasarkan pada keputusan rapat Menkeu dan Gubernur BI dan pendanaannya menjadi beban pemerintah.
Sejalan dengan perkembangan zaman serta perubahan perundang-undangan di bidang perbankan, khususnya peraturan mengenai bank sentral maka kebijakan pengetatan pemberian kredit likuiditas dan pembiayaan dari BI kepada perbankan nasional merupakan bagian dari upaya BI untuk menyehatkan perbankan nasional. Namun begitu, BI dalam memberikan bantuan likuiditas tersebut hanya tertuju pada bank yang memenuhi persyaratan.  
E.     Perjanjian Kredit
Setiap kredit yang telah disetujui dan disepakati antara pihak kreditur dan debitur maka wajib dituangkan dalam perjanjian kredit (akad kredit) secara tertulis.
Perjanjian kredit menurut Hukum Perdata Indonesia merupakan salah satu bentuk perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata Pasal 1754 – 1769. Namun, dalam praktik perbankan yang modern, hubungan hukum dalam kredit bukan lagi semata-mata berbentuk perjanjian pinjam-meminjam, melainkan adanya campuran dengan bentuk perjanjian yang lainnya, seperti perjanjian pemberian kuasa dan perjanjian lainnya. Dalam bentuk yang campuran demikian maka selalu tampil adanya suatu jalinan di antara perjanjian yang terkait tersebut. Akan tetapi, dalam praktik perbankan pada dasarnya bentuk dan pelaksanaan perjanjian pinjam-meminjam yang ada dalam KUHPerdata tidaklah sepenuhnya identik dengan bentuk dan pelaksanaan suatu perjanjian kredit perbankan, di antar keduanya ada perbedaan-perbedaan yang gradual, bahkan dapat pula merupakan perbedaan yang pokok.
Sesuai dengan asas yang utama dari suau perikatan atau perjanjian, yaitu asas kebebasan berkontrak, maka pihak-pihak yang akan mengikatkan diri dalam perjanjian kredit tersebut dapat mendasarkan pada ketentuan-ketentuan yang ada pada KUHPerdata, tetapi dapat pula mendasarkan pada kesepakatan bersama.
Dalam perkembangannya kebebasan berkontrak ini mendapat pengaruh dari peraturan ekonomi yang memuat ketentuan yang bersifat memaksa, yang ditujukan untuk menyeimbangkan kemampuan pihak-pihak pelaku ekonomi secara lebih adil dalam rangka pelaksanaan pembagunan nasional yang berdasarkan asas pemerataan.
Dalam praktik, bentuk dan materi perjanjian kredit antara satu bank dan bank yang lainnya tidaklah sama. Hal tersebut terjadi dalam rangka menyesuaikan diri dengan kebutuhannya masing-masing.  Dengan demikian, perjanjian kredit tersebut tidak mempunyai bentuk yang berlaku umum, hanya saja dalam praktik ada banyak hal yang biasanya dicantumkan dlaam perjanjian kredit, misalnya berupa definisi istilah-istilah yang akan dipakai dalam perjanjian ini (terutama dalam perjanjian kredit dengn pihak asing / loan agreement), jumlah dan batas waktu peminjaman, pembayaran kembali pinjaman (repayment) apakah si peminjam berhak mengembalikan dana pinjaman lebih cepat dari ketentuan yang ada, penetapan bunga pinjaman dan dendanya jika debitur lalai membayar bunga, dan dicantumkannya berbagai klausul.
Dalam praktiknya perjanjian kredit sering kali mengakomodasi hal-hal seperti di atas sehingga semuanya dilakukan dan akhirnya terbentuklah perjanjian baku untuk perjanjian kredit tersebut. Rumusan perjanjian baku tersebut harus terhindar dari kandungan unsur-unsur yang akan mengakibatkan kecurangan yang sangat berlebihan dan terjadi suatu pemaksaan kaaena adanya ketidakseimbangan kekuatan para pihak, juga harus dihindarkan pula syarat perjanjian yang hanya menguntungkan sepihak, atau risiko yang hanya dibebankan kepada sepihak pula, serta pembatasan hak dalam menggunakan upaya hukum.
Larangan demikian tercantum dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, yaitu bahwa pelaku usaha dilarang memcantumkan klausula baku yang letak dan bentuknya sulit terlihat atau tidak dapat dibaca secara jelas, atau pengungkapannya sulit dimengerti. Apabila ternyata perjanjian tersebut memuat klausul-klausul atau rumusannya kabur atau tidak mudah dimengerti serta tidak jelas arti rumusannya, berlaku asas the promise to vague to be enforce dan a contract meaningless, sehingga selanjutnya perjanjian demikian tidak mempunyai daya mengikat, bahkan menurut Pasal 18 ayat (3)-nya, perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum.
Dalam ruang lingkup pembahasan perjanjian kredit ini, sering pula dalam praktiknya peminjam diminta memberikan representations, warranties, dan covenants. Adapun yang dimaksud dengan representations adalah keterangan-keterangan yang diberikan oleh debitur guna pemrosesan pemberian kredit. Sedangkan yang dimaksud dengan warranties adalah suatu janji, misalnya, janji bahwa debitur akan melindungi kekayaan perusahaannya atau aset yang telah dijadikan jaminan untuk mendapatkan kredit tersebut. Sementara yang dimaksud dengan covenants adalah janji untuk tidak melakukan sesuatu.
Perjanjian kredit mempunyai beberapa fungsi, di antaranya :
  1. Perjanjian kredit berfungsi sebagai perjanjian pokok.
  2. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat bukti mengenai batasan-batasan hak dan kewajiban di antara kreditur dan debitur.
  3. Perjanjian kredit berfungsi sebagai alat untuk melakukan monitoring kredit.
Beberapa klausul yang selalu dan perlu dicantumkan dalam setiap perjanjian kredit, di antaranya :
  1. Klausul mengenai syarat-syarat penarikan kredit pertama kali (predisbursement clause).
  2. Klausul mengenai maksimum kredit (amount clause).
  3. Klausul mengenai jangka waktu kredit.
  4. Klausul mengenai bunga pinjaman (interest clause).
  5. Klausul mengenai barang agunan kredit.
  6. Klausul mengenai asuransi (insurance clause).
  7. Klausul mengenai tindakan yang dilarang oleh bank (negative clause).
  8. Klausul mengenai hak bank untuk mengakhiri perjanjian kredit secara sepihak walaupun jangka waktu perjanjian kredit tersebut belum berakhir (tigger clause / opeisbaar clause).
  9. Klausul mengenai denda (penalty clause).
  10. Klausul mengenai beban biaya dan ongkos yang timbul sebagai akibat pemberian kredit (expence clause).
  11. Klausul mengenai pendebetan rekening pinjaman debitur harus dengan seizin debitur (debet authorization clause).
  12. Klausul mengenai debitur menjanjikan dan menjamin bahwa semua data dan informasi yang diberikan kepada bank adalah benar dan tidak diputarbalikkan (representation an warranties clause / materiil adverse change clause).
  13. Klausul mengenai ketaatan pada ketentuan bank.
  14. Klausul mengenai pasal-pasal tambahan (miscellaneous / boiler plate provision clause).
  15. Klausul mengenai metode penyelesaian perselisihan antara kreditur dan debitur, jika terjadi (dispute settlement / alternatif dispute resolution clause).
  16. Pasal penutup.


F.     Jaminan  dan Agunan Kredit

Dalam memberikan kreditnya bank wajib melakukan analisis terhadap kemampuan debitur untuk membayar kembali kewajibannya. Setelah kredit diberikan, bank perlu melakukan pemantauan terhadap penggunaan kredit serta kemampuan dan kepatuhan debitur dalam memenuhi kewajibannya. Selain itu, bank juga dituntut untuk melakukan peninjauan, penilaian, dan pengikatan terhadap agunan yang disodorkan oleh debitur sehingga agunan yang diterima dapat memenuhi persyaratan ketentuan yang berlaku. Hal tersebut harus ditaati karena telah dijadikan asas dari Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998.
Dari ketentuan tersebut di atas yang paling penting, yaitu bahwa bank dalam menyalurkan dana untuk kredit harus didasarkan pada adanya suatu jaminan. Adapun yang dimaksud dengan jaminan dalam pemberian kredit, yaitu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan. (Pasal 2 ayat (1) SK Dir BI No. 23/69/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit). Sedangkan guna memperoleh keyakinan tersebut maka bank sebelum memberikan kreditnya harus melakukan penilaian yang saksama terhadap watak, kemampuan, modal, agunan, dan prospek usaha tersebut.
Menurut Subekti, jaminan yang ideal adalah jaminan yang :
  1. Dapat secara mudah membantu perolehan kredit oleh pihak yang membutuhnya.
  2. Tidak melemahkan posisi (kekuatan) si penerima kredit untuk meneruskan usahanya.
  3. Memberikan kepastian kepada kreditur dalam arti bahwa apabila perlu, mudah diuangkan untuk melunasi utang debitur.

Agunan merupakan jaminan tambahan yang diperlukan dalam hal pemberian fasilitas kredit. Menurut Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bahwa agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Menurut Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, bentuk agunan dapat berupa barang, proyek, atau hak tagih yang dibiayai dengan kredit yang bersangkutan. Tanah yang kepemilikannya didasarkan pada hukum adat, yaitu tanah yang bukti kepemilikannya berupa girik, petuk, dan lain-lain yang sejenis dapat juga digunakan sebagai agunan. Bank tidak wajib meminta agunan berupa barang yang tidak berkaitan langsung dengan objek yang dibiayai, yang lazim dikenal dengan agunan tambahan.
Meskipun adanya kemudahan, agunan tersebut harus tetap ideal karena agunan mempunyai tugas melancarkan dan mengamankan pemberian kredit, yaitu dengan memnberikan hak dan kekuasaan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari barang-barang yang diagunkan tersebut apabila debitur wanprestasi.
Dalam pemberian fasilits kredit ini pada praktiknya agunan bahkan lebih dominan atau diutamakan, sehingga agunan lebih dipentingkan daripada hanya sekedar jaminan yang berupa keyakinan atas kemampuan debitur untuk melunasi utangnya.
Dalam rangka menambah keyakinan atas watak dan kemampuan debitur, bank selalu meminta jaminan pemberian kredit dari pihak lain, seperti jaminan pribadi, garansi dari bank lain, atau jaminan dari induk perusahaan. Jaminan perorangan atau jaminan pribadi (personal guaranty), yaitu jaminan seseorang pihak ketiga yang bertindak untuk menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban dari debitur. Jaminan ini dapat dilakukan tanpa sepengetahuan debitur.  
Avalist, pada praktik yang sebenarnya jaminan kebendaan (persoonlijke en zekerheid) yang lebih banyak dipraktikkan. Jaminan kebendaan merupakan suatu tindakan berupa suatu penjaminan yang dilakukan oleh kreditur dengan debiturnya ataupun antara kreditur dan seseorang pihak ketiga guna menjamin dipenuhinya kewajiban-kewajiban debitur.
Dalam konteks perkreditan istilah jaminan sangat sering bertukar dengan istilah agunan. Menurut Pasal 2 ayat (1) SK Dir BI No. 23/KEP/DIR tanggal 28 Februari 1991 tentang Jaminan Pemberian Kredit, yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu keyakinan bank atas kesanggupan debitur untuk melunasi kredit sesuai dengan yang diperjanjikan.
G.    Prinsip-Prinsip Pemberian Kredit
Bisnis bank merupakan bisnis konservatif. Kecenderungan kepada sifat yang konservatif tersebut, maka bank harus hati-hati dalam menjalankan usahanya. Bank dalam memberikan kredit harus melakukannya berdasarkan analisis pemberian kredit yang memadai, agar kredit-kredit yang diberikan oleh bank itu merupakan kredit-kredit yang tidak mudah menjadi kredit-kredit macet. 
Berdasarkan kepada prinsip kehati-hatian ini, maka bank dalam memberikan kredit tersebut harus memperhatikan jaminan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, dalam arti keyakinan atas kemampuan  dan kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi kewajibannya sesuai dengan yang diperjanjikan. Oleh karena itu, sebelum memberikan kredit, bank harus mempunyai keyakinan berdasarkan analisis yang mendalam atas iktikad dan kemampuan serta kesanggupan nasabah debitur untuk melunasi utangnya atau mengembalikan pembiayaan dimaksud sesuai dengan yang diperjanjikan. Dalam hal ini bank harus melakukan penelitian secara saksama terhadap berbagai aspek. Selain itu bank juga diwajibkan untuk memiliki dan menerapkan pedoman perkreditan atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh BI.
Keyakinan bank didapat setelah dilakukan analisis yang mendalam  terhadap apa yang disebut dengan Prinsip 5C, 5P, dan 3R.
Penilaian terhadap Prinsip 5C ini meliputi atas :
3.      Character (watak / kepribadian). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui kejujuran dan iktikad baik calon debitur untuk melunasi atau mengembalikan pinjamannya, sehingga tidak akan menyulitkan bank di kemudian hari.
4.      Capacity (kemampuan). Bank harus meneliti tentang keahlian calon debitur dalam bidang usahanya dan kemampuan manajerialnya, sehingga bank yakin bahwa usaha yang akan dibiayainya dikelola oleh orang-orang yang tepat, sehingga calon debiturnya dalam jangka waktu tertentu mampu melunasi atau mengembalikan pinjamannya.
5.      Capital (modal). Bank harus melakukan analisis terhadap posisi keuangan secara menyeluruh mengenai masa lalu dan yang akan datang, sehingga dapat diketahui kemampuan permodalan calon debitur dalam menunjang pembiayaan proyek atau usaha calon debiutr yang bersangkutan.
6.      Collateral (agunan). Bank wajib meminta agunan tambahan dengan maksud jika calon debitur tidak dapat meluansi kreditnya, maka agunan tambahan tersebut dapat dicairkan guna menutupi pelunasan atau pengembangan kredit atau pembiayaan yang tersisa.
7.      Condition of economy (prospek usaha nasabah debitur). Bank harus menganalisis keadaan pasar di dalam dan di luar negeri, baik masa lalu maupun yang akan datang, sehingga masa depan pemasaran dari hasil proyek atau usaha calon debitur yang dibiayai dapat pula diketahui.
 Adapun  penilaian terhadap Prinsip 5P meliputi atas :
  1. Personality (kepribadian). Dalam hal ini bank perlu mengumpulkan data-data mengenai calon debitur.
  2. Purpose (tujuan). Bank wajib menyoroti tujuan penggunaan dari kredit tersebut.
  3. Payment (pembayaran). Bank wajib memperhatikan kelancaran aliran dana (cash flow).
  4. Prospect (masa depan). Bank wajib memperhatikan masa depan kegiatan yang mendapatkan pembiayaan kredit tersebut.
  5. Protection (perlindungan). Diperlukan suatu perlindungan terhadap kredit oleh perusahaan debitur.
Sementara penilaian terhadap Prinsip 3R meliputi atas :
  1. Return (balikan). Maksudnya hasil yang akan dicapai dari kegiatan yang mendapatkan pembiayaan tersebut.
  2. Repayment (pembayaran kembali).
  3. Risk Bearing Ability (kemampuan menanggung risiko).
Di samping rinsip-prinsip di aas, beberapa prinsip lain dalam hal pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur yang harus diperhatikan oleh suatu bank, yaitu :
  1. Prinsip macthing, maksudnya harus match antara pinjaman dengan aset perseroan.
  2. Prinsip kesamaan valuta, maksudnya penggunaan dana yang didapat dari sutu kredit sedapat-dapatnya harus digunakan untuk membiayai atau investasi dalam mata uang yang sama, sehingga risiko nilai valuta dapat dihindari.
  3. Prinsip perbandingan antara pinjaman dan modal, maksudnya harus ada hubungan yang prudent antara jumlah pinjaman dengan besarnya modal.
  4. Prinsip perbandingan antara pinjaman dan aset.
Di samping dengan menggunakan prinsip penilaian dalam pemberian kredit, prinsip penilaian kredit dapat pula dengan studi kelayakan, yang meliputi :
  1. Aspek Hukum. Merupakan aspek untuk menilai keabsahan dan keaslian dokumen-dokumen atau surat-surat yang dimiliki oleh calon debitur.
  2. Aspek Pasar dan Pemasaran. Merupakan aspek untuk menilai prospek usaha nasabah sekarang dan di masa yang akan datang.
  3. Aspek Keuangan. Merupakan aspek untuk menilai kemampuan calon nasabahnya dalam membiayai dan mengelola usahanya.
  4. Aspek Operasi / Teknis. Merupakan aspek untuk menilai tata letak ruangan, lokasi usaha dan kapasitas produksi suatu usaha yang tercermin dari sarana dan prasarana yang dimilikinya.
  5. Aspek Manajemen. Merupakan aspek untuk menilai sumber daya manusia yang dimiliki oleh perusahaan, baik dari segi kuantitas maupun segi kualitas.
  6. Aspek Ekonomi / Sosial. Merupakan aspek untuk menilai dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan dengan adanya usaha terutama terhadap masyarakat.
  7. Aspek AMDAL. Merupakan aspek yang menilai dampak lingkungan yang akan timbul dengan adanya suatu usaha, kemudian cara pencegahan terhadap dampak tersebut.
H.    Asuransi Kredit
Sesuai dengan tujuan perbankan Indonesia yang tercantum dalam ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, bahwa Perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan kebijakan kredit, yaitu berupa ketentuan yang secara otomatis terutama bagi kredit kecil yang disalurkan akan mendapat perlindungan asuransi. Asuransi ini merupakan asuransi wajib (compulsory insurance) yang ditangani oleh PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang didirikan pada tanggal 6 April 1971. Pendirian perusahaan tersebut dilandasi pertimbangan perlunya usaha untuk mengarahkan dan mengamankan kebijakan dalam bidang perkreditan.
Dalam menutup asuransi terhadap suatu pinjaman, PT Askrindo menetapkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh bank, di antaranya membayar premi asuransi yang jumlahnya ditentukan berdasarkan perjanjian. Sewaktu masih ada program kredit investasi kecil, dan kredit kerja modal permanen  (KIK/KMKP), maka PT Askrindo secara langsung mengamankannya dengan asuransi dan preminya yang besarnya 3% dibayar oleh bank pelaksana serta BI.
Ada dua tata cara pertanggungan yaitu secara kasus demi kasus dan penutupan pertanggungan secara otomatis, yang langkah-langkahnya sebagai berikut :
1)      Penutupan Pertanggungan Secara Kasus demi Kasus
a)      Pengusaha mengajukan permintaan kredit kepada bank.
b)      Bank mempelajari dan mempertimbangkan permintaan kredit tersebut.
c)      Dalam hal (tidak selalu) bank memerlukan jasa penutupan pertanggungan atas kredit-kredit yang akan diberikan kepada pengusaha yang bersangkutan, bank mengajukan permintaan penutupan pertanggungan kepada PT Askrindo.
d)     PT Askrindo mempelajari dan mempertimbangkan permintaan bank.
e)      Bila PT Askrindo dapat menutup pertanggungan, ia mengajukan penawaran penutupan pertanggungan kepada bank.
f)       Jika bank menyetujui penawaran penutupan.
g)      Pertanggungan dari PT Askrindo. Kemudian, PT Askrindo menerbitkan nota penutupan pertanggungan untuk bank. Dengan demikian, terjadi penutupan poertanggungan dan bank dapat merealiasi fasilitas kredit kepada pengusaha yang bersangkutan.
2)      Penutupan Pertanggungan secara Otomatis
a)      Pengusaha mengajukan permintaan kredit kepada bank.
b)      Bank mempelajari dan mempertimbangkan permintaan kredit tersebut.
c)      Untuk memberikan fasilitas kepada pengusaha tersebut, jika bank memerlukan jasa pertanggungan PT Askrindo, bank dapat langsung memberikan fasilitas kredit kepada pengusaha tanpa terlebih dahulu mengajukan permintaan penutupan pertanggungan kepada PT Askrindo.
d)     Pada waktu-waktu tertentu, bank menyampaikan Deklarasi Jumlah Pertanggungan kepada PT Askrindo yang memuat fasilitas yang telah diberikan selama jangka waktu deklarasi.
e)      Deklarasi jumlah pertanggungan diteliti oleh PT Askrindo. Jika fasilitas di dalam deklarasi sesuai dengan ketentuan klausula penutupan secara otomatis, PT Askrindo kemudian segera menerbitkan nota penutupan pertanggungan untuk Deklarasi Jumlah Pertanggungan yang bersangkutan.
I.       Penanganan Kredit Bermasalah
Bank tidak mungkin terhindar dari kredit bermasalah. Kredit yang bermasalah merupakan penyebab kesulitan terhadap bank itu sendiri, yaitu berupa kesulitan terutama yang menyangkut tingkat kesehatan bank. Karenanya, bank wajib menghindarkan diri dari kredit bermasalah.
Dalam kebijakan penanganan kredit bermasalah, hal-hal yang harus diperhatikan di antaranya : administrasi kredit, kredit yang tunggakan bunganya dikapitalisasi (kredit plafondering), prosedur penyelesaian kredit bermasalah, dan prosedur menghapusbukukan kredit macet, serta tata cara pelaporan kredit macet dan tata cara penyelesaian barang agunan kredit yang telah dikuasai bank yang diperoleh dari hasil penyelesaian kredit.  Dari kebijakan di atas, yang paling penting pula, yaitu pelaksana dan institusinya itu sendiri
  1. Penggolongan Kredit Bermasalah
Pengaturan penggolongan kolektibilitas kredit terakhir terdapat dalam Peraturan BI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, yang telah diubah oleh PBI No.8/2/PBI/2006.
Berdasarkan Pasal 10 PBI No.7/2/PBI/2005, maka kualitas kredit ditetapka menurut faktor penilaian yang meliputi prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar. Dengan memperhatikan ketiga faktor penilaian tersebut, berdasarkan Pasal 12 ayat (3) PBI No.7/2/PBI/2005, maka kualitas kredit ditetapkan menjadi :
a.       lancar;
b.      dalam perhatian khusus;
c.       kurang lancar;
d.      diragukan; aau
e.       macet. 
  1. Penyelesaian Kredit Bermasalah Secara Administrasi Perkreditan
Secara operasional penanganan penyelesaian kredit bermasalah dapat ditempuh melalui beberapa cara, yaitu :
a.       Penjadwalan kembali (reschedulling), yaitu perubahan syarat kredit yang menyangkut jadwal pembayaran dan atau jangka waktu termasuk masa tenggang, baik meliputi perubahan besarnya angsuran maupun tidak.
b.      Persyaratan kembali (reconditioning), yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat kredit yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum saldo kredit dan konversi seluruh atau sebagian dari pinjaman menjadi penyertaan bank.
c.       Penataan kembali (restructuring), yaitu perubahan syarat-syarat kredit berupa penambahan dana bank, dan/atau konversi seluruh atau sebagian dari kredit menjadi penyertaan daam perusahaan.
Penyelesaian di atas merupakan langkah yang merupakan alternatif sebelum dilakukan penyelesaian melalui lembaga yang lebih bersifat yudisial.
Pengaturan bentuk penanganan dan penyelesaian masalah perkreditan tersebut ditetapkan dengan melihat jenis pembiayaan. Beberapa aturan yang memuat materi ketentuan penanganan dan penyelesaian masalah kredit, di antaranya :
a.       PBI No. 6/18/PBI/2004 tentang Kualitas Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat Syariah.
b.      PBI No. 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum, diubah oleh PBI No.8/2/PBI/2006.
Pengertian restrukturisasi diatur dalam Pasal 1 angka 25 PBI No. 7/2/PBI/2005, yang berbunyi :
“Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang dilakukan, antara lain, melalui :
a.       penurunan suku bunga kredit;
b.      perpanjangan jangka waktu kredit;
c.       pengurangan tunggakan bunga kredit;
d.      pengurangan tunggakan pokok kredit;
e.       penambahan fasilitas kredit; dan atau
f.       konvensi kredit menjadi penyertaan modal sementara.”
Konsep restrukturisasi dapat juga diterapkan untuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 ayat (3) KepDir BI No. 31/150/KEP/DIR tentang Restrukturisasi Kredit, yaitu bentuknya berupa penurunan imbalan atau bagi hasil, pengurangan tunggakan imbalan atau bagi hasil, pengurangan pokok pembiayaan, perpanjangan jangka waktu pembiayaan, penambahan fasilitas pembiayaan, pengambilalihan aset debitur sesuai dengan ketentuan yang berlaku, atau dengan konversi pembiayaan menjadi penyertaan pada perusahaan debitur.
Menurut Pasal 57 PBI No.7/2/PBI/2005, proses selanjutnya dari langkah-langkah yang telah ditempuh suatu bank dalam rangka restrukturisasi kredit, yaitu penetapan kualitas kredit yang direstrukturisasi. Kualitas kredit setelah dilakukan restrukturisasi dapat ditetapkan sebagai berikut :
b.      Setinggi-tingginya kurang lancar untuk kredit yang sebelum dilakukan restruktirisasi tergolong diragukan atau macet.
c.       Kualitas tidak berubah untuk  kredit yang sebelum dilakukan restrukturisasi tergolong lancar, dalam perhatian khusus, atau kurang lancar.
 Penggolongan kualitas kredit dapat berubah :
a.      Menjadi lancar apabila tidak terdapat tunggakan selama tiga kali periode pembayaran angsuran pokok dan atau bunga secara berturut-turut sesuai dengan perjanjian restrukturisasi kredit; atau
b.      Kembali sesuai dengan kualitas kredit sebelum dilakukan restrukturisasi kredit atau kualitas yang sebenarnya apabila lebih buruk sesuai dengan kriteria yang ditetapkan berdasarkan faktor penilaian prospek usaha, kinerja (performance) debitur, dan kemampuan membayar.
Restrukturtisasi kredit dapat pula dilakukan melalui penyertaan modal sementara yang ketentuan dan tahapannya sebagai berikut :
a.       Penyertaan modal sementara hanya dapat dilalkukan untuk kredit yang memiliki kualitas kurang lancar, diragukan, atau macet.
b.      Penyertaan modal  sementara wajib ditarik kembali apabila :
1)      telah melampaui jangka waktu paling lama lima tahun; atau
2)      perusahaan debitur tempat penyertaan telah memperoleh laba kumulatif.
c.   Penyertaan modal sementara wajib dihapusbukukan dari neraca bank apabila telah melampaui jangka waktu lima tahun.
Dalam penyelesaian kredit bermasalah dalam lingkup administrasi tidak berlebihan pula apabila difungsikan lembaga alternatif penyelesaian sengketa karena melalui lembaga tersebut dimungkinkan perbedaan pendapat dapat direduksi sedemikian rupa sehingga mendapatkan jalan keluar yang saling menguntungkan (win win solution). Langkah-langkah tersebut dapat dicapai melalui cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Alternatif Penyelesaian Sengketa dan Arbitrase. Langkah ini dilakukan apabila para pihak mendasarkan ada iktikad baik.
  1. Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Jalur Hukum
Beberapa upaya penanganan penyelesaian kredit bermasalah yang lebih bersifat pemakaian kelembagaan hukum, di antaranya :
a.       Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (PUPN dan BUPN).
b.      Melalui badan peradilan.
c.       Melalui arbitrase atau Badan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Selain melalui lembaga sebagaimana tersebut di atas, penanganan kredit macet yang dimiliki oleh bank dalam kondisi penyehatan ditangani langsung oleh lembaga Badan Penyehatan Perbankan Nasional (selanjutnya disingkat BPPN), di antaranya melalui penyertaan modal sementara.
BPPN dalam menangani kredit bank dalam penyehatan sesuai dengan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, dilakukan melalui antara lain : tindakan pemantauan kredit, peninjauan ulang, poengubahan, pembatalan, pengakhiran, dan penyempurnaan dokumen kredit dan jaminan, restrukturisasi kredit, penagihan utang, penyertaan modal pada debitur, memberikan jaminan atau penanggungan, pemberian atau penambahan fasilitas pembiayaan, dan atau penghapusbukuan piutang.

a.   Melalui Panitia Urusan Piutang Negara dan Badan Urusan Piutang Negara (PUPN dan BUPN)
Sesuai dengan Pasal  12 PERPU No. 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, penyelesaian kredit bank milik negara dapat diusahakan melalui PUPN. Panitia ini merupakan suatu panitia interdepartemental, yang anggotanya tediri atas wakil dari Depkeu, Dep Hankam, Kejagung, dan dari BI. Sedangkan struktur organisasinya terdiri atas PUPN pusat, wilayah, dan cabang,
Dalam menjalankan tugasnya, PUPN berpedoman pada ketentuan Pasal 2 Keppres No. 11 Tahun 1976 tentang PUPN dan BUPN. Adapun tugas PUPN sebagai berikut :
1)      Membahas pengurusan piutang negara, yaitu  utang kepada negara yang harus dibayar kepada negara, yakni instansi-instansi pemerintah/badan-badan negara yang modal atau kekayaannya sebagian atau seluruhnya milik negara, baik di pusat maupun di daerah.
2)      Melakukan pengawasan terhadap piutang-piutang, kredit-kredit yang telah dikeluarkan oleh instansi-instansi pemerintah/badan-badan usaha negara, baik di pusat maupun di daerah. 
Dalam masalah piutang negara ini selain penanganan secara interdepartemental oleh PUPN, juga dilakukan oleh suatu badan yang khusus di bawah Departemen Keuangan, yaitu BUPN yang diganti nama dan fungsinya dengan Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) sebagaimana diatur dalam Keppres No. 21 Tahun 1991 tentang BUPLN. Adapun tugasnya adalah sebagai pelaksana teknis, operasional dari keputusan-keputusan yang diambil oleh PUPN sebagaimana ditentukan oleh Pasal 2 ayat (5) Kepmenkeu No. 294/KMK.09/1993 tentang PUPN. BUPLN sebagai badan dipimpin oleh seorang kepala yang mempunyai kedudukan setingkat dengan dirjen.
Menurut Pasal 2 Keppres No. 21 Tahun 1991, BUPLN adalah suatu badan yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengurusan piutang negara dan lelang, baik yang berasal dari penyelenggaraan pelaksanaan tugas PUPN mapun pelaksanaan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Menkeu dan peraturan perundang-udnangan yang berlaku.
Pelimpahan pengurusan penyelesaian kredit macet kepada BUPLN selambat-lambat tiga bulan setelah tanggal jatuh tempo yang tercantu, dalam dokumen-dokumen perpanjangan jangka waktu pelunasan kredit macet. Pengurusan penyelesaian kredit ini dapat juga karena inisiatif BUPLN sendiri, atas dasar pemikiran bahwa sifat pengurusan dan penagihan piutang macet adalah untuk maksud mengamankan keuangan atau kekayaan negara, maka BUPLN wajar untuk mengurus dan menagih piutang tersebut. Sebagai akibat dari pola pemikiran  tersebut, maka dalam menghadapi debitur, BUPLN bertindak sebagai penguasa yang melaksanakan wewenang yang bersifat hukum publik. Oleh karena itu, kedudukan debitur dan BUPLN tidak dalam posisi yang sejajar serta tidak bersifat hukum perdata.
Dalam hal si penanggung utang mempunyai kekayaan yang tersimpan pada bank, maka BUPLN berwenang untuk melakukan pemblokiran atas kekayaan tersebut. Dalam pelaksanaan pemblokiran BUPLN harus membuat berita acara pemblokiran yang disaksikan oleh pimpinan bank atau pejabat yang berwenang dan tindakan dari berita acara dimaksud disampaikan pula kepada pimpinan bank yang bersangkutan. Pemblokiran dapat dicabut dan untuk itu perlu dituangkan pula dalam berita acara. BUPLN dalam menjalankan kewenangan untuk pemblokiran ini tetap harus memerhatikan kerahasiaan bank. Namun, untuk pelaksanaan kewenangannya diberikan pengecualian, yaitu bahwa untuk penyelesaian piutang bank yang sudah diserahkan keapda BUPLN, kerahasiaan bank tersebut dikecualikan.
b.   Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Badan Peradilan
Dalam hal debitur tidak memenuhi kewajibannya, setiap kreditur dapat mengajukan gugatan untuk memperoleh keputusan pengadilan.  Peradilan yang dapat menyelesaikan dan menangani kredit bermasalah, yaitu peradilan umum melalui gugatan perdata dan peradilan niaga melalui gugatan kepailitan.
Apabila sudah ditetapkan keputusan pengadilan yang kemudian mempunyai kekuatan hukum untuk dilaksanakan, tetapi debitur tetap tidak melunasi utangnya, pelaksanaan keputusan tersebut dilaksanakan atas dasar perintah dan denagan pimpinan ketua pengadilan negeri yang memeriksa gugatannya pada tingkat pertama, menurut ketentuan-ketentuan Pasal 195 HIR, dan selanjutnya. Atas dasar perintah ketua pengadilan tersebut dilakukanlah penyitaan harta kekayaan debitur, untuk kemudian dilelang dengan perantara kantor lelang. Dari hasil pelelangan itu kreditur memperoleh pelunasan piutangnya.
c.       Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Arbitrase
Penyelesaian sengketa melalui arbitrase (perwasitan) dahulu didasarkan pada ketentuan Pasal 615 R.v (Reglement op de Rechtsvordering). Dasar penyelesaian sengketa melalui arbitrase sekarang telah mempunyai landasan yang kuat, yaitu berupa peraturan perundang-undangan mengenai arbitrase yang dimuat dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
 Menurut Pasal 1 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, yang dimaksud dengan arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Penyelesaian melalui arbitrase ini dapat dilakukan apabila dalam perjanjian kredit sebelum timbul sengketa (sebelum timbulnya kredit bermasalah) telah dimuat klausul arbitrase atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbulnya kredit bermasalah tersebut.
Hal-hal yang berkaitan dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999, di antaranya :
1)      Penyelesaian sengketa melalui arbitrse dapat dilakukan dengan menggunakan lembaga arbitrease nasional atau internasional berdasarkan keseakatan para pihak dan dilakukan menurut peraturan dan acara dari lembaga tersebut, kecuali ditetapkan lain oleh para pihak (Pasal 34).
2)      Pemeriksaan sengketa dalam arbitrase harus diajukan secara tertulis, tetapi dapat juga secara lisan apabila disetujui oleh para pihak atau dianggap perlu oleh arbiter atau majelis arbitrase (Pasal 36).
3)      Arbiter atau majelis arbitrase terlebih dahulu mengusahakan perdamaian antara para pihak yang bersengketa (Pasal 45 ayat (1)).
4)      Pemeriksaan atas sengketa harus diselesaikan dalam waktu paling lama 180 hari sejak arbiter atau majelis arbitrase terbentuk, tetapi dapat diperpanjang apabila diperlukan dan disetujui para pihak (Pasal 48).
5)      Putusan arbitrase harus memuat kepala putusan yang berbunyi “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, nama singkat sengketa, uraian singkat sengketa, pendirian para pihak, nama lengkap dan alamat arbiter, pertimbangan dan kesimpulan arbiter atau majelis arbitrase mengenai keseluruhan sengketa, pendapat tiap-tiap arbitrase dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam majelis arbitrase, amar putusan,tempat dan tanggal putusan, dan tanda tangan arbiter atau mejelis arbitrase (Pasal 54 ayat (1)).
6)      Dalam putusan ditetapkan suatu jangka waktu putusan tersebut harus dilaksanakan (Pasal 54 ayat (1)).
7)      Apabila pemeriksaan sengketa telah selesai, pemeriksaan segera ditutup dan ditetapkan hari sidang untuk mengucapkan putusan arbitrase (Pasal 55) dan diucapkan dalam waktu paling lama tiga puluh hari setelah pemeriksaan ditutup (Pasal 57).
8)      Dalam waktu paling lama empat belas hari setelah putusan diterima, para pihak dapat  mengajukan permohonan kepada arbiter atau majelis arbitrase untuk melakukan koreksi terhadap kekeliruan administratif dan atau menambah atau mengurangi sesuatu tuntutan putusan (Pasal 58).
d.      Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN)
Penanganan piutang negara oleh BPPN terbatas pada piutang yang terjadi karena proses penyehatan perbankan.
BPPN dalam menanganai piutang negara dapat melakukan penagihan piutang yang sudah pasti yang berasal dari bank dalam penyehatan.  Yang dimaksud piutang bank dalam penyehatan termasuk juga piutang yang sudah dialihkan kepada BPPN, piutang yang timbul sehubungan dengan penanggungan utang, atau penyerahan kekayaan oleh pihak lain kepada bank dalam penyehatan dan atau BPPN. Pelaksanaan penagihan melalui cara-cara sebgai berikut :
1)   Penerbitan surat paksa;
2)   Penyitaan;
3)   Pelelangan.
 Kewenangan yang dimiliki oleh BPPN seperti dalam penanganan kredit bermasalah ini merupakan sesuatu yang bersifat lex specialis terhadap peraturan perundang-undangan lainnya, maka penerapannya perlu dilandasi dengan kehati-hatian serta menjunjung asas keterbukaan.
LATIHAN SOAL-SOAL HUKUM PERBANKAN 
1.      Dalam usaha menghimpun dana, suatu bank harus mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda-beda. Salah satu sumber dana bagi sebuah bank berasal dari masyarakat luas. Jelaskan sumber dana bank yang berasal dari masyarakat luas tersebut !
2.      Dalam rangka akuisisi bank ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal apa saja yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi tersebut ! Syarat-syarat apa pula yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin akuisisi tersebut !

3.      Kredit perbankan dengan melihat kelembagaannya maka dikenal beberapa jenis kredit. Jelaskan jenis kredit berdasarkan kriteria kelembagaan tersebut ! Apa pula yang dimaksud dengan kredit sindikasi dan kredit konsorsium ?

4.      Penilaian dalam pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur selain digunakan prinsip 5C, 5P dan 3R ada prinsip-prinsip lain yang harus diperhatikan oleh suatu bank. Sebutkan prinsip-prinsip lain tersebut ? Di samping menggunakan prinsip penilaian dalam pemberian kredit dapat pula digunakan dengan studi kelayakan. Jelaskan, meliputi apa saja studi kelayakan tersebut ?

5.      Ada beberapa cara penyelesaian kredit bermasalah, salah satunya  dengan jalur hukum melalui Badan  Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Apa tugas dari BUPLN dan apa pula fungsinya !

6.      Secara keilmuan, istilah dan pengertian tindak pidana perbankan masih diperdebatkan para ahli, ada para ahli yang memilih istilah tindak pidana perbankan dan sebagian ahli lainnya memakai istilah tindak pidana di bidang perbankan.  Jelaskan perbedaan penekanan pada kedua istilah tersebut disertai contohnya masing-masing !

7.      Apa yang menyebabkan meningkatnya frekuensi kejadian dan berulangnya suatu tindak pidana perbankan ? Apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang sering terjadi di bidang perbankan !

8.      Apa yang menjadi latar belakang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ? Sebutkan pula dasar pijakan diberlakukannya undang-undang tersebut !

9.      Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Apa yang dimaksud asas-asas tersebut ?

10.  Jenis Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kegiatan usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh kedua jenis Bank Syariah tersebut !

11.  Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki kewenangan dalam pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Apa fungsi dari DPS dan apapula fungsi dari DSN ?

12.  Apa yang dimaksud dengan istilah-istilah di bawah ini :
a.       Unsecured loan;
b.      Representations;
c.       Waranties;
d.      Covenants;
e.       Amount Clause;
f.       White collar crime;
g.      Akad wadi’ah;
h.      Akad ijarah;
i.        Akad hawalah;
j.        Akad wakalah.

LATIHAN SOAL-SOAL HUKUM PERBANKAN!

1.      Dalam usaha menghimpun dana, suatu bank harus mengenal sumber-sumber dana yang terdapat di dalam berbagai lapisan masyarakat dengan bentuk yang berbeda-beda. Salah satu sumber dana bagi sebuah bank berasal dari masyarakat luas. Jelaskan sumber dana bank yang berasal dari masyarakat luas tersebut !
2.      Dalam rangka akuisisi bank ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian. Hal-hal apa saja yang perlu mendapat perhatian dalam rangka akuisisi tersebut ! Syarat-syarat apa pula yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin akuisisi tersebut !

3.      Kredit perbankan dengan melihat kelembagaannya maka dikenal beberapa jenis kredit. Jelaskan jenis kredit berdasarkan kriteria kelembagaan tersebut ! Apa pula yang dimaksud dengan kredit sindikasi dan kredit konsorsium ?
4.      Penilaian dalam pemberian kredit yang berhubungan dengan debitur selain digunakan prinsip 5C, 5P dan 3R ada prinsip-prinsip lain yang harus diperhatikan oleh suatu bank. Sebutkan prinsip-prinsip lain tersebut ? Di samping menggunakan prinsip penilaian dalam pemberian kredit dapat pula digunakan dengan studi kelayakan. Jelaskan, meliputi apa saja studi kelayakan tersebut ?
5.      Ada beberapa cara penyelesaian kredit bermasalah, salah satunya  dengan jalur hukum melalui Badan  Usaha Piutang dan Lelang Negara (BUPLN). Apa tugas dari BUPLN dan apa pula fungsinya !
6.      Secara keilmuan, istilah dan pengertian tindak pidana perbankan masih diperdebatkan para ahli, ada para ahli yang memilih istilah tindak pidana perbankan dan sebagian ahli lainnya memakai istilah tindak pidana di bidang perbankan.  Jelaskan perbedaan penekanan pada kedua istilah tersebut disertai contohnya masing-masing !
7.      Apa yang menyebabkan meningkatnya frekuensi kejadian dan berulangnya suatu tindak pidana perbankan ? Apa saja bentuk kejahatan dan pelanggaran yang sering terjadi di bidang perbankan !
8.      Apa yang menjadi latar belakang diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah ? Sebutkan pula dasar pijakan diberlakukannya undang-undang tersebut !
9.      Perbankan Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya berasaskan Prinsip Syariah, demokrasi ekonomi, dan prinsip kehati-hatian. Apa yang dimaksud asas-asas tersebut ?
10.  Jenis Bank Syariah terdiri dari Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Kegiatan usaha apa saja yang dapat dilakukan oleh kedua jenis Bank Syariah tersebut !
11.  Dewan Syariah Nasional (DSN) memiliki kewenangan dalam pengangkatan Dewan Pengawas Syariah (DPS). Apa fungsi dari DPS dan apapula fungsi dari DSN ?
12.  Apa yang dimaksud dengan istilah-istilah di bawah ini :
a.       Unsecured loan;
b.      Representations;
c.       Waranties;
d.      Covenants;
e.       Amount Clause;
f.       White collar crime;
g.      Akad wadi’ah;
h.      Akad ijarah;
i.        Akad hawalah;
j.        Akad wakalah.

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus